Pada awal tahun 2018 lalu, pemerintah mewajibkan pemilik kartu SIM prabayar dan pascabayar untuk melakukan registrasi. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya penipuan lewat telepon ataupun sms. Untuk registrasi kartu SIM caranya sangat mudah dengan mengirimkan NIK dan no KK ke 4444. Jika sudah berhasil registrasi, kartu SIM bisa dipakai kembali entah untuk komunikasi atau internet menggunakan paket prabayar.
Lantas bagaimana bisa mengetahui apakah kartu SIM sudah teregistrasi atau belum? Registrasi tidak hanya dilakukan via SMS saja. Anda bisa melakukan registrasi dengan mengunjungi situs resminya, membuka aplikasi, atau datang langsung ke gerai terdekat. Misalnya saja jika Anda menggunakan kartu smartfren, registrasi nomer bisa dilakukan dengan mengunjungi www.smartfren.com. Langkahnya pun sama, dengan memasukkan nomer induk KTP atau NIK serta nomor KK.
Setelah melakukan registrasi, selanjutnya tinggal tunggu balasan saja. Jika Anda memasukkan NIK atau nomer KK yang keliru, akan ada pemberitahuan untuk mengulangi proses registrasi. Namun jika semua data yang Anda masukkan sudah tepat.
Anda akan menerima sms dari 4444 yang mengatakan registrasi nomer telah berhasil dilakukan. Apabila Anda tidak melakukan registrasi, maka kartu perdana tidak bisa digunakan meskipun sudah terisi pulsa.
Untuk mengecek apakah kartu SIM sudah teregistrasi apa belum, Anda bisa mengakses situs resminya. Jika Anda memakai kartu SIM dari smartfren, masuk saja ke website mysmartfren.com kemudian lakukan log in.
Setelah itu pilih menu prepaid registrasi chek. Langkah selanjutnya masukkan NIK dan nomer smartfren Anda. Kemudian klik tombol cek status. Dari sini dapat diketahui apakah nomer Anda berhasil teregistrasi atau tidak. Atau cara mudahnya dengan membuka aplikasi MySmartfren. Anda bisa mengunduhnya secara gratis di Playstore.
Jadi sebelum Anda menggunakan paket prabayar, sebaiknya lakukan registrasi SIM dulu. Caranya cukup mudah dan tidak ribet.
Jika Anda ingin mengganti kartu, sebaiknya lakukan unreg. Karena NIK hanya bisa dipakai untuk registrasi maksimal 3 nomer dari provider yang sama. Dengan melakukan unreg pada kartu sebelumnya, Anda masih bisa melakukan registrasi kartu SIM baru.
Ciri Kartu Prabayar yang Sudah Teregistrasi